OSIS SMA NEGERI 12 MERANGIN OSIS
SMA Negeri 12 Merangin adalah satu-satunya organisasi kesiswaan yang resmi
keberadaannya di lingkungan pendidikan SMA Negeri 12 Merangin. Segala hal yang
berkaitan dengan OSIS disusun dalam AD/ART OSIS SMA Negeri 12 Merangin. Adapun
tujuan pokok OSIS yang terdapat dalam AD/ART, yaitu : 1. Menghimpun ide,
pemikiran, bakat, kreatifitas, dan minat siswa kedalam suatu wadah yang bebas
dari pengaruh negatif 2. Mendorong sikap, jiwa, semangat persatuan dan kesatuan
diantara para siswa 3. Sebagai tempat, sarana dan area komunikasi, menyampaikan
pikiran dan gagasan untuk mematangkan berfikir wawasan dan keputusan Selain
itu, untuk lebih menunjang kinerja OSIS Periode 2009/2010, maka kami mengacu
pada visi SMA Negeri 12 Merangin : Visi : ” BERLANDASKAN IMAN, TAQWA DAN IPTEK
MENUJU SEKOLAH UNGGUL YANG BERBUDAYA LINGKUNGAN ” Dengan ciri-ciri ; • Disiplin
Dalam Belajar • Unngul Dalam Prestasi • Ta’at Dan Tertib Dalam Beribadah •
Aktif Dan Kreatif Serta Berbudaya Lingkungan Dengan Misi : Dalam rangka
menjabarkan visi tesebut ditetapkan 5 (lima) misi SMA Negeri 12 Merangin, yaitu
mengembangkan dan meningkatkan : 1. Suasana Kondusif Untuk Beriman Dan Bertakwa
Dengan Menjunjung Tinggi Toleransi Dalam Melaksanakan Ibadah 2. Antusias Warga
Sekolah Untuk Meraih Prestasi Terbaik Dalam Setiap Kesempatan, Baik Prestasi
Akademik, Maupun Prestasi Nonakademik 3. Tertib Belajar Dan Disiplin Dalam
Penguasaan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Yang Berwawasan Global 4. Aktivis,
Kreativitas Yang Inovatif Dalam Rangka Mengaktualisasikan Potensi Diri Secara
Optimal 5. Solidaritas Dan Berbudaya Lingkungan Sehingga Mampu Menjadi Pelopor
Masyarakat. OSIS SMA Negeri 12 Merangin pun memiliki Fun OSIS , dengan : FUN (Freedom,Unique,
Natural) OSIS (Objektif,Selektif,Intelek,Semangat) DUBELS(Demokratis,Unggul,Berdikari,Energik,Lugas,Santun)
Sebagai penjabaran dari Misi-nya, terangkum dalam program kerja OSIS SMA Negeri
12 Merangin periode 2008/2013. Pada penyusunan program kerja ini, kami
menitikberatkan pada program-program yang secara langsung maupun tidak langsung
menunjang kemajuan para siswa baik dibidang akademis maupun non akademis
(ekstrakulikuler). Yang nantinya akan dijadikan sebagai pedoman kerja kami
selama satu periode ke depan. DASAR HUKUM 1. Undang-Undang No 20 tahun 2003 2.
Permendiknas no 34 tahun 2006 3. Permendiknas no 19 tahun 2007 4. Tap. MPR
Nomor II/MPR/1993 5. Keputusan Mendiknas Nomor 0461/U/1994/ tanggal 16 Oktober
1984 6. Keputusan DIKDASMEN Nomor 226/O/1992/ tanggal 27 Juni 1992 7. Visi/
misi sekolah Nomor 800/415-SMAN.12/TU/2008/ tanggal 1 Agustus 2009 8. BAB II
Anggaran Dasar OSIS tentang Asas, Tujuan, dan Sifat 9. BAB III Pasal 13 ART
OSIS tentang Fungsi dan tugas OSIS tentang keuangan 10. BAB III Pasal 7
Anggaran Dasar OSIS tentang Keuangan 11. BAB VII pasal 24 ayat 1 ART OSIS
tentang Sumber Pembiayaan Kegiatan OSIS 12. Keputusan Rapat koordinasi staf
OSIS dan staf PK, tertanggal 04 Oktober 2009
Tidak ada komentar:
Posting Komentar